Ia menyebut tewasnya hakim Jamaluddin ini adalah pembunuhan berencana.
"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujar Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).
Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.
"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.
Pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil laboratorium forensik untuk mengetahui komunikasi antara Jamaluddin dengan sang istri.
Sehingga, istri korban saat ini ditetapkan sebagai terduga otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
"Ada kami menemukan komunikasi pelaku dan istri korban. Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Irjen Martuani Sormin.
Motif
Saat ditanya terkait motif dari pelaku pembunuhan, Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Namun, kepolisian menduga tewasnya Jamaluddin karena masalah rumah tangga.
"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga."
"Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan."
"Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," jelas Irjen Martuani Sormin.
Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi.
Terkait upah para eksekutor, polisi juga belum bisa menyampaikan berapa upah yang diberikan oleh istri korban yang diduga sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa)