News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Lokalisasi Moroseneng Digerebek, 2 Pasangan Terciduk Sedang Berzina, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat PSK di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Selasa (1/10/2019), pukul 22.00 WIB. (ist)

Kondisinya lebih bersih dan terawat.

Dalam modusnya, sang muncikari tak secara terang-terangan menerima tamu.

Dia melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Dia melayani pelanggan yang sudah mengontak dirinya.

Bila sudah sepakat, maka sang muncikari menghubungi sang PSK agar segera ke wisma untuk melakukan pelayanan.

"Ada tiga PSK, satu di Wisma Sriwijaya dan dua di Wisma Srikandi," kata Shinto.

Tarif yang dikenakan pada pelanggan untuk satu kali layanan atau per satu jamnya adalah Rp 160 ribu.

Tarif itu dibagi kepada sang muncikari Rp 20 ribu, PSK Rp 70 ribu, dan sewa kamar Rp 70 ribu.

"Bersama Satpol PP kami akan terus tingkatkan pengawasan di lokasi eks lokalisasi, tidak hanya di sini, tetapi juga eks lokalisasi yang lain," tandas Shinto.

6. Razia di Eks Lokalisasi di Bojonegoro

Di tempat lain, anggota Polsek Trucuk sempat ditawari jasa esek-esek oleh pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar razia di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro, Selasa (1/10/2019) malam.

Hal itu bermula saat anggota polisi yang berpakaian preman tidak dikenali oleh para PSK sebagai petugas razia.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengatakan, saat itu anggota yang melakukan razia menggunakan pakaian preman agar tidak dikenali.

Petugas itu lalu mendatangi rumah yang terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi, PSK yang tidak tahu petugas polisi berpakaian preman justru menawarkan jasa esek-esek.

Selanjutnya yang terindikasi sebagai PSK sebanyak empat orang diamankan.

"Empat orang diamankan, petugas sempat ditawari jasa esek-esek saat razia karena menggunakan pakaian preman," Ujar Kapolsek Trucuk.

Dia menjelaskan, empat orang PSK yang diamankan masing-masing berinisial SS (40), SC (46), asal Kabupaten Blora, serta LN (48) asal Kota Bandung, dan SM (53) asal Kabupaten Bojonegoro.

Setelah ditangkap, para PSK itu selanjutnya dibawa ke Polsek.

Keempatnya dijerat Perda no 15 Tahun 2015 pasal 30 ayat (2a) jo pasal 38 ayat (1) tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum.

"Sudah kita tindak, kita kenakan tipiring. Kami juga imbau masyarakat sekitar untuk menjaga ketertiban di masyarakat," Pungkasnya. (Putra Dewangga Candra Seta)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada 2 Pasangan Sedang Berzina Saat Eks Lokalisasi Moroseneng Digerebek Polisi, Berikut 6 Faktanya,

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini