Irfan langsung terduduk dan darah ke luar dari bawah kelopak mata kanan.
"Langsung saya bawa ke Puskesmas. Tidak sengaja meletus," ujar Samsul sambil tertunduk saat di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).
Namun saat tiba di Puskesmas, nyawa Irfan tidak tertolong.
Dia meninggal dunia dalam upaya pertolongan.
Meskipun tidak sengaja, Samsul tetap dijadikan tersangka. Polisi menangani kasus tersebut.
Samsul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat memakai Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Asal Banyuwangi Meninggal Tak Sengaja Tertembak Senapan Angin di Jember, Temannya Dibui