1. Harus bayar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta
Dikabarkan sebelumnya, jumlah pengikut Keraton Agung Sejagat mencapai 400-an orang.
Untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat atau disebut punggawa, mereka harus membayar uang masuk.
Nonimalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana.
Para "punggawa" dijanjikan jabatan yang tinggi sesuai dengan jumlah setorannya.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," kata Iskandar, Rabu (15/1/2020), dikutip dari Tribun Jateng.
2. Dikenakan pasal penipuan dan kemungkinan pasal lain
Totok Santoso (42) dan istrinya yang belakangan diketahui bernama Fanni Aminadia (41) dikenakan pasal penipuan dalam kasus tersebut.
Totok dan Fanni terancam pasal 378 KUHP.
Menurut Iskandar, selain pasal tersebut, mereka juga terancam pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, Totok Santoso dan Fanni Aminadia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Iskandar Fitriana menyebut, keduanya kemungkinan juga akan terjerat pasal lain.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.