News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

TERBARU Keraton Agung Sejagat: Pengikut Harus Bayar Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta untuk Dapat Jabatan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kabar terbaru dari kemunculan Keraton Agung Sejagat: pengikut harus bayar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta untuk dapat jabatan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru dari kemunculan Keraton Agung Sejagat yang menggegerkan warga Purworejo.

Pengikut Keraton Agung Sejagat harus bayar mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.

Uang tersebut menjadi tiket untuk mendapat jabatan.

Warga di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo dihebohkan dengan kemunculan kerajaan baru bernama Keraton Agung Sejagat.

Baca: Banyak Kesalahan dari Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagat, Budayawan: Corak Batik Bukan Dinasti

Baca: Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax

Keraton tersebut dipimpin oleh seorang raja yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Mengutip dari Tribun Jateng, seluruh warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa sebelumnya telah menolak segala kegiatan yang mengganggu warga.

Adanya batu besar hingga sesaji yang begitu banyak membuat warga sekitar resah.

"Pemda tidak akan ambil tindakan selama masyarakat masih tenang saja dan adem ayem. Oleh karena itu kita mengambil sikap menolak," kata Kepala Desa Pogung Slamet Purwadi, Senin (13/1/2020).

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng kemudian menangkap pimpinan Keraton Agung Sejagat pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat perjalaan menuju ke Keraton Agung Sejagat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni KTP pelaku, dokumen palsu berupa kartu anggota serta belasan saksi dan warga setempat.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total 17 orang.

Kedua pelaku bahkan didatangkan oleh Mapolda Jateng dalam jumpa pers yang diadakan Rabu (15/1/2020) di Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca: Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat Jadi Spot Foto Baru, Digunakan Pengunjung untuk Selfie

Baca: Terancam 10 Tahun Penjara & Terkuak Nama Asli Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, Ini Sederet Faktanya

Berikut ini fakta terbaru yang dirangkum Tribunnews dari Tribun Jateng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini