5. Istri Korban Minta Tak Hubungi 5 Bulan
Kapolda melanjutkan terungkap pula fakta istri korban, Zuraida Hanum memberikan 'warning' atau peringatan kepada para eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.
"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri korban memberikan warning jangan pernah menghubungi tersangka empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkapnya.
Kapolda menuturkan, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019.
Ia ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Maurits Pardosi/M Daniel Effendi Siregar/Muhammad Fadli Taradifa)