Namun malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK dikutip TribunJakarta dari Suryamalang, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.
Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.
• Niat Bersih-bersih, Suherman Menjerit Temui Sosok Ini Sedang Duduk di Sofa Panjang Rumah Kosong
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diperkosa ayah kandung
Kejadian serupa di Tasikmalaya, selama hampir satu tahun, remaja malang jadi korban pemerkosaan.
Bahkan akibat perbuatan bejat sang pelaku, gadis yang masih di bawah umur ini mengandung dan melahirkan.
Sejak usianya 15 tahun, bocah ini jadi korban pemerkosaan orang terdekatnya yaitu ayah kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Mumus Mulyana (44) asal Kota Tasikmalaya.
Mumus merupakan ayah kandung dari bocah yang ia perkosa selama satu tahun.
Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.