Tega memperkosa anak kandungnya, Mumus mengaku hubungan intim dengan istri tak ada masalah.
Namun di hadapan polisi, Mumus akui kecanduan film porno yang ditonton bersama teman-temannya di kampung.
"Ada pengakuan pelaku kalau selama ini suka nonton film porno," kata AKP Dadang.
• Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Teriak Histeris: Setannya Sudah Aku Bunuh
Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.
"Pelaku memang melakukan hal 'itu' saat korban sedang tidur," sambungnya.
Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," ucap AKP Dadang.
(TribunJakarta.com/ Kompas.com/ Suryamalang.com)