Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca: Ingat Kasus Balita Samarinda Jasad Ditemukan Tak Utuh? Penyebab Tewas Terkuak, 2 Pengasuh Tersangka
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit.Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
PAUD Yusuf Ditutup
DPRD Samarinda dukung keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menutup PAUD tempat almarhum Yusuf sekolah.
Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dinas Dikbud ) Kota Samarinda menutup PAUD Jannatul Atfal-tempat sekolah M Yusuf didukung anggota DPRD Samarinda.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengapresiasi keputusan Dinas Dikbud menutup PAUD tersebut.
Menurut anggota dewan, langkah pemerintah sudah tepat.
"Kalau menurut saya tindakan Disdik sudah tepat. Karena ini untuk mengantisipasi dan memberi pelajaran buat PAUD lainnya ataupun tempat penitipan anak," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Politisi Demokrat ini menilai tiap PAUD wajib mengikuti standar keamanan dalam tata kelola sekolah dengan benar.
Dari kasus M Yusuf, ada dugaan pintu terbuka dan gerak gerik almarhum tak terpantau pihak sekolah.
Artinya, keamanan sekolah tak terjamin.
"Seharusnya ada satpam dan CCTV kan supaya keamanan terjaga," ujar Sri Puji Astuti.