TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.
Tepatnya, 2014 silam sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar disetubuhi oleh ayah tirinya.
Ayah tiri R (40) mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf atas nafsu birahinya.
Lantas R melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri, DS (15).
R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.
Ibunya DS, yang tidak lain istri pelaku R, sempat mengetahui perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya apa bila berani menceritakan kelakuannya itu, atau melapor ke aparat terkait.
Baca: Sindikat Penipu di Pringsewu Pakai Senjata Api Untuk Menakuti Korban
Baca: Pingsan di Sekolah Siswi SMP Ini Hamil, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri dan Tetangga Sendiri
Baca: Kemurkaan Warga Bahu Membahu Tangkap Warga yang Tega Perkosa Anak Tiri, Korban Malu-malu Bercerita
"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.
Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.
Sementara itu IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
IS mengiming-imingi korban dengan uang.
Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban hingga berulang kali.
Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.
Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.
Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.
Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.
Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri