TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pulau Bali tak hanya menjadi tempat peredaran barang haram narkotika jenis ganja.
Bahkan di Bali sudah terdapat rumah industri ganja.
Keberadaan rumah industri ganja ini ditemukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Lokasinya di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (26/1/2020), Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan penemuan tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar banyak.
Yakin hanya mengungkapkan kasus ini akan dirilis oleh Kapolresta langsung dari TKP.
"Besok (hari ini, red) Kapolresta akan merilis kasus narkoba di home industry Puri Gading, Kuta Selatan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, rumah industri ganja tersebut dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau warga negara asing (WNA).
Rumah industri ini menjadi tempat meracik dan menyajikan ganja siap pakai.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang membawa narkotika.
Bawa 7,5 Kg Ganja di Denpasar
Tersangka Erfin (26) asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat terbukti membawa barang haram jenis ganja berupa paket sebanyak 22 plastik berisi daun ganja, biji dan batang ganja dengan berat bersih 7.595 gram atau 7,5 kilogram.
Baca: Polresta Denpasar Temukan Rumah Industri Ganja di Jimbaran
Baca: Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 Wita di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja," ujarnya Senin (9/12/2019).
"Tersangka bernama Erfin asal Banyuwangi yang tinggal di Bali sejak 2019 sebagai buruh. Kita amankan tersangka karena terbukti membawa 7.595 gram atau 7,6 kilogram paket ganja," terang Ruddi.