News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Industri Ganja yang Berlokasi di Jimbaran Bali Dikendalikan oleh Warga Negara Asing

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti berupa ganja kering yang dipasok dari Jakarta, Selasa (21/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pulau Bali tak hanya menjadi tempat peredaran barang haram narkotika jenis ganja.

Bahkan di Bali sudah terdapat rumah industri ganja.

Keberadaan rumah industri ganja ini ditemukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Lokasinya di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (26/1/2020), Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan penemuan tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar banyak.

Yakin hanya mengungkapkan kasus ini akan dirilis oleh Kapolresta langsung dari TKP.

"Besok (hari ini, red) Kapolresta akan merilis kasus narkoba di home industry Puri Gading, Kuta Selatan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, rumah industri ganja tersebut dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau warga negara asing (WNA).

Rumah industri ini menjadi tempat meracik dan menyajikan ganja siap pakai.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang membawa narkotika.

Bawa 7,5 Kg Ganja di Denpasar

Tersangka Erfin (26) asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat terbukti membawa barang haram jenis ganja berupa paket sebanyak 22 plastik berisi daun ganja, biji dan batang ganja dengan berat bersih 7.595 gram atau 7,5 kilogram.

Baca: Polresta Denpasar Temukan Rumah Industri Ganja di Jimbaran

Baca: Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 Wita di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja," ujarnya Senin (9/12/2019).

"Tersangka bernama Erfin asal Banyuwangi yang tinggal di Bali sejak 2019 sebagai buruh. Kita amankan tersangka karena terbukti membawa 7.595 gram atau 7,6 kilogram paket ganja," terang Ruddi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini