News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Industri Ganja yang Berlokasi di Jimbaran Bali Dikendalikan oleh Warga Negara Asing

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti berupa ganja kering yang dipasok dari Jakarta, Selasa (21/10/2019).

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ruddi Setiawan, tersangka Erfin ini bekerja sampingan sebagai kurir narkotika.

Penemuan ladang tanaman ganja di Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sudah dilaporkan warga kepada petugas sejak Rabu (15/1/2020). (TRIBUN JABAR)

Ia merupakan jaringan Banyuwangi Denpasar, dengan sekali tempel mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

"Tersangka menempelkan dan difoto paketnya, lalu pembeli atau penggunanya datang untuk mengambil barang. Ia mendapatkan upah setiap tempelan Rp 50 ribu," lanjut Kapolresta Denpasar.

Ditambahkan Kombes Pol Ruddi Setiawan yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali, tersangka Erfin belum pernah terjerat kasus, namun dalam hal ini ia nekat melakukan transaksi dan ikut jaringan narkotika lintas provinsi.

"Tersangka ini belum pernah dihukum. Ia mau menjadi kurir karena faktor ekonomi dan sebagai kurir lintas provinsi. Barang yang didapatkan masih kita lakukan penyelidikan, dapatnya dari mana hingga bisa masuk ke Bali," tambahnya.

Petugas gabungan lakukan pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal. (Istimewa)

Namun diketahui, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Soop.

Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus ini pelaku ditangkap di kos Jalan Plawa Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.

Lalu ditelusuri di tempat kos-kosan lainnya di Jalan Plawa Gang Beji, Seminyak, Kuta, Badung dan ditemukan 3 paket ganja.

Kemudian dikembangkan lagi dan temukan 7 kilogram ganja di kos Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Bali.

Di mana lokasi terakhir ditemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan barang kering ganja.

Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya, setelah dua orang warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus petugas. (Istimewa)

Satu potongan kain sprei dibalut lakban bening yang di dalamnya terdapat satu buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, batang dan biji ganja.

Delapan kantong plastik hitam berisi dan empat paket klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos tersangka.

Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menemukan total barang bukti seberat 7.595 gram atau 7,6 kilogram ganja.

"Dari kasus tersebut, tersangka kita kenakan pasal 111 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rumah Industri Ganja Ditemukan di Bali, Polisi Ungkap Dikendalikan oleh Warga Negara Asing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini