Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel, Selasa (28/1/2020).
Putusan hakim itu berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya itu.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman dan didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sedangkan dari JPU hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.
Terdakwa Hadi Nurfaton dalam sidang kali ini didampingi penasehat hukum, Alfiandi.
Baca: Kronologis Perkelahian yang Menewaskan Dua Pelakunya, Wawan dan Fathul
Baca: Seorang Pria Tewas Dibacok Sekudu dan Anaknya di Jalan, Istri Korban Histeris
Terhadap vonis hakim, terdakwa setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan berpikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan JPU.
"Karena tuntuan dengan putusan berberbeda kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.
Hadi Nurfaton, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.
Pembunuhan dilakukan di sekitar area perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban mati.