News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Nurfaton, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020).

Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel, Selasa (28/1/2020).

Putusan hakim itu berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya itu.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). (Serambinews.com/Dede Rosadi)

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman dan didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sedangkan dari JPU hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.

Terdakwa Hadi Nurfaton dalam sidang kali ini didampingi penasehat hukum, Alfiandi.

Baca: Kronologis Perkelahian yang Menewaskan Dua Pelakunya, Wawan dan Fathul

Baca: Seorang Pria Tewas Dibacok Sekudu dan Anaknya di Jalan, Istri Korban Histeris

Terhadap vonis hakim, terdakwa setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan berpikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan JPU.

"Karena tuntuan dengan putusan berberbeda kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.

Hadi Nurfaton, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020). (Serambinews.com/Dede Rosadi)

Pembunuhan dilakukan di sekitar area perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban mati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini