News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Nurfaton, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020).

Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di kawasan semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Baca: Sering BAB Sembarangan Jadi Alasan Kakek Bunuh Temannya di Panti Jompo

Baca: Dua Pemuda Mengaku Tak Tahu Korban yang Mereka Tusuk Akhirnya Meninggal

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil dan menangkap Hadi Nurfaton.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini