TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebut, Sunda Empire sudah ada sejak 323 tahun sebelum masehi.
Dalam pemeriksaan, petinggi Sunda Empire mengatakan, saat ini kerajaannya sudah ada 9 dinasti kerajaan.
Lalu, petinggi Sunda Empire bernama Raden Ratnaningrum menjadi kaisar terakhirnya.
"Kemudian sekarang sudah 9 dinasti, dan kaisar yang terakhir adalah Ibu Ratnaningrum istri dari tersangka NB (Nasri Banks)," ujar Saptono Erlangga, dikutip dari YouTube tvOne News, Rabu (29/1/2020).
Ia menambahkan, petinggi Sunda Empire juga mengaku mempunyai deposito di bank UBS sebesar 5 juta dolar Amerika.
Sehingga, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan ahli sejarah untuk mengetahui kemunculan Sunda Empire ini.
Saptono menyebut, semua pernyataan dari petinggi Sunda Empire tidak mempunyai fakta sejarah.
"Jadi yang disampaikan oleh para tersangka ini tidak ada fakta sejarah mapun referensinya terkait kesejarahan Sunda Empire hubungan dengan kerajaan sunda sunda terdahulu," jelas dia.
Namun, para tersangka tetap yakin bahwa pernyataan tersebut adalah benar.
"Mereka menyampaian tetap bersikukuh, bahwa apa yang disampaikan adalah kebenaran menurut mereka," katanya.
"Namun penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," lanjut Saptono.
Mengenai pemeriksaan psikologi atau kejiwaan terhadap tiga tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara hingga psikolog.
"Ke depannya kita masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara, dari sosiolog, termasuk dari psikolog," jelas Saptono Erlangga.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, semua pernyataan dari anggota Sunda Empire tidak mempunyai dasar.
Sehingga, ia memastikan apa yang diklaim oleh Sunda Empire soal kekuasaannya di seluruh dunia, itu semuanya tidak benar.
"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar," kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," jelasnya.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Sunda Empire.
"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tambah Hendra.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif sementara terkait dengan kekuasaan di seluruh dunia.
"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ungkapnya.
Para anggota Sunda Empire juga ada iuran untuk membiayai kegiatan mereka.
"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola pada 2019 lalu.
Anggota Sunda Empire juga menggelar kegiatan di Gasibu pada 2018 silam.
"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," lanjutnya.
Menurutnya, semua klaim Sunda Empire membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.
Sehingga, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegasnya.
"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," kata Hendra.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga memastikan tidak ada satupun keterangan yang mengandung kebenaran dari Sunda Empire.
Mulai dari kekuasaan Sunda Empire sampai 54 negara, hubungannya dengan sejumlah lembaga internasional, hingga memiliki dana 500 juta dollar Amerika Serikat.
"Semua yang disampaikan bisa dimentahkan semua oleh penyidik dengan saksi ahli dan bukti yang ada," ujar Kombes Suhartiyono di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Tiga tersangka Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana yang kini sudah mendekam di tahanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)