"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," jelas Hendra.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dari kelompok Sunda Empire.
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, ketiga tersangka tersebut terancam 10 tahun penjara.
Dalam jumpa pers pada Selasa (28/1/2020), Nasri Banks menjabat sebagai perdana menteri, Raden Ratnaningrum sebagai kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.
Sebelumnya, Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, semua pernyataan dari anggota Sunda Empire tidak mempunyai dasar.
Ia juga memastikan bahwa klaim Sunda Empire soal kekuasaannya di seluruh dunia itu tidak benar.
"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar," kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," jelasnya.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Sunda Empire.
"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tambah Hendra.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif sementara terkait dengan kekuasaan di seluruh dunia.
"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ungkapnya.
Para anggota Sunda Empire juga ada iuran untuk membiayai kegiatan mereka.
"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.