News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona di Kalimantan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status wanita berinisial KR (pakai jilbab) penyebar berita hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Baca: Refund Tiket, Solusi Kemenhub Terkait Penundaan Penerbangan ke Tiongkok

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona per Selasa, 4 Februari Pagi: 426 Orang Meninggal Dunia, 20.624 Terinfeksi

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).

Baca: Istri Opick, Bebi Silvana Sadar Bikin Gaduh, Minta Maaf Kaitkan Virus Corona dengan Tulisan di Iqra

Baca: 675 Warga Tinggalkan Natuna, Kepala Dinas Perhubungan Bantah Karena Warga Khawatir Virus Corona

Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus corona.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini