"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk ke sana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.
Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.
Baca: Pengakuan Orang Pertama Didiagnosa Virus Corona Bisa Sembuh: Memaksa Diri untuk Makan, Demam Tinggi
Baca: Apa Virus Corona Bisa Menular Lewat Benda Mati seperti HP dan Baju? Ini Penjelasan Kemenkes & Pakar
"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.
Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," ujar dia.(Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara