Wabup mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang perusahaan yang mau berusaha di Kabupaten Muratara, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami harus tahu legalitas perusahaan ini, analisis dampak lingkungannya seperti apa, kemudian kontribusinya terhadap daerah bagaimana," kata Devi.
Saat sidak itu, Devi menemukan kejanggalan terkait alat berat yang digunakan perusahaan dalam aktivitas penambangan galian C tersebut.
Pasalnya, perusahaan menggunakan alat berat jenis Articulated Dump Truck (ADT) berkapasitas 40 ton untuk mengangkut batu.
"Sebenarnya kalau tambang batu galian C tidak boleh pakai ADT ini. Alat berat ini biasanya dipakai di tambang batubara, tambang emas. Kalau galian C sudah pakai ini tentu menyalahi aturan," tegas Devi.
Parahnya lagi, alat berat jenis ADT tersebut mengangkut batu dengan cara menyeberangi sungai dan tentu berdampak pada lingkungan hidup.
"Dia angkut batu lewat sungai, terus sungai jadi keruh. Nah di hilir sungai ini airnya dikonsumsi masyarakat, tidak boleh seperti ini, karena ini ada limbah B3-nya, bahaya," ujar Devi. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Setelah Ditutup Paksa Wabup Muratara, Perusahaan Tambang Galian C Menghadap Pemerintah