News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Ditutup Paksa, Perusahaan Tambang Galian C di Muratara Ungkap Komitmen Penuhi Kewajiban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galian c

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Perusahaan tambang galian C ditutup paksa Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni pada November 2019 lalu.

Wabup meminta perusahaan jangan beroperasi sebelum mempresentasikan aktivitasnya secara profesional kepada Pemkab Muratara.

Wabup mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Rawas Ulu tersebut yang diduga tidak tertib aturan.

Hari ini Rabu (5/2/2020), perusahaan tambang galian C bernama PT Tegas Guna Mandiri (TGM) itu menghadap Pemkab Muratara.

Pemkab Muratara mengelar rapat bersama manajemen PT TGM yang dipimpin Asisten II Suharto Patih membahas advice planning perusahaan itu ke depannya.

"Kita masih mempelajari proposal dari mereka, kemudian nanti kita singkronkan dengan tata ruang kita. Proposalnya juga kami suruh perbaiki lagi, ada yang salah," kata Suharto Patih.

Baca: Mahfud MD Tak Setuju 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Bisa Menjadi Virus. . .

Baca: Ungkap Alasan Warga Natuna Tolak Karantina WNI dari Wuhan, Tokoh Masyarakat: Itu Bukan Kejahatan

Ia menegaskan, Pemkab Muratara akan mempelajari betul aktivitas dari perusahaan tersebut karena tambang galian C paling sering dikeluhkan masyarakat.

"Saya tahu masyarakat banyak yang ngeluh dengan tambang galian C ini, makanya kita pemerintah tidak dengan mudah, kita periksa dengan teliti," kata Suharto.

Manajemen PT TGM melalui legalnya, Ginting mengatakan, perusahaan akan memenuhi semua kewajiban sesuai regulasi yang ada kepada Pemkab Muratara.

"Semua dokumentasi yang dipersyaratkan untuk beroperasional kembali akan secepatnya kami lengkapi," kata Ginting.

Menurutnya, perusahaan selalu berusaha transparan dalam pengurusan perizinan ke Pemkab Muratara sesuai masukan-masukan yang diterima saat rapat.

Baca: Kisah Pilu Pria di Kediri, Sakit, Diusir Istri Muda, Tidur di Aula Kelurahan hingga Ditolak Keluarga

Baca: Petaka bagi Inter Milan, Zlatan Ibrahimovic Disebut Siap Tampil di Derby Della Madonnina

"Semoga secepatnya dapat beoperasional kembali, sehingga dengan adanya aktivitas kita di Muratara bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan daerah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wabup Muratara Devi Suhartoni menutup paksa aktivitas perusahaan tersebut saat inspeksi mendadak di lokasi tambang.

Wabup mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang perusahaan yang mau berusaha di Kabupaten Muratara, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami harus tahu legalitas perusahaan ini, analisis dampak lingkungannya seperti apa, kemudian kontribusinya terhadap daerah bagaimana," kata Devi.

Saat sidak itu, Devi menemukan kejanggalan terkait alat berat yang digunakan perusahaan dalam aktivitas penambangan galian C tersebut.

Pasalnya, perusahaan menggunakan alat berat jenis Articulated Dump Truck (ADT) berkapasitas 40 ton untuk mengangkut batu.

"Sebenarnya kalau tambang batu galian C tidak boleh pakai ADT ini. Alat berat ini biasanya dipakai di tambang batubara, tambang emas. Kalau galian C sudah pakai ini tentu menyalahi aturan," tegas Devi.

Parahnya lagi, alat berat jenis ADT tersebut mengangkut batu dengan cara menyeberangi sungai dan tentu berdampak pada lingkungan hidup.

"Dia angkut batu lewat sungai, terus sungai jadi keruh. Nah di hilir sungai ini airnya dikonsumsi masyarakat, tidak boleh seperti ini, karena ini ada limbah B3-nya, bahaya," ujar Devi. (cr14)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Setelah Ditutup Paksa Wabup Muratara, Perusahaan Tambang Galian C Menghadap Pemerintah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini