Dengan begitu, Farriman Isandi Siregar menegaskan, kejaksaan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara AGS tersebut.
Adapun perkara dilanjutkan atau dihentikan, kini sepenuhnya sudah berada di tangan Polrestabes.
"Tanya Polrestabes (lanjut atau dihentikan), karena kita anggap perkara itu tidak masuk ke kami lagi," tandasnya.
Baca: Yang Dicemaskan WHO Setelah Dengar Kabar Indonesia Bebas Virus Corona
Baca: Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran
Baca: Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita
Baca: Mayat Bocah Tertimbun di Kebun Ternyata Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Dikenal Penakut
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berkas Kasus Penganiayaan Pilot Terhadap Pegawai Hotel Dikembalikan ke Penyidik Polrestabes Surabaya