Usai diselidiki, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka pembunuhan MR.
KR tak lain adalah tetangga korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, tersangka pembunuhan mengarah kepada KR.
"Hasil gelar perkara penyidik terhadap yang bersangkutan, orang yang kami tangkap kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dwi, Rabu (5/2/2020).
Diduga Kekerasan Seksual
Dwi mengatakan, KR diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap MR.
Dwi mengungkapkan, polisi sedang mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual terhadap korban.
"Sedang didalami, kemungkinan itu ada. Kalau ada perkembangan kami segera sampaikan kepada publik," kata Dwi.
Pihaknya saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti secara ilmiah untuk menjerat tersangka
Terkait dengan kondisi kejiwaan, kata Dwi, tersangka dalam kondisi sehat.
Namun tersangka diduga mengalami disorientasi seksual.
"Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, dia sehat secara kejiwaan, namun kemungkinan yang bersangkutan mengalami disorientasi seksual, tapi masih kami dalami secara ilmiah," ujar Dwi.
Atas perbuatannya KR pun terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku Dikenal Lugu dan Penakut
Nijo, tokoh masyarakat Desa Prigi yang juga tetangga tersangka tidak pernah menduga KR bisa terjerat kasus ini.