"Karena selisih pendapat, suaminya itu dilempar asbak. Dia kan dua-duanya itu lagi minum, minuman keras," ujar Zazali kepada TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).
Setelah dilempar sang istri menggunakan asbak, Edi naik pitam dan keributan terjadi.
Kondisi memanas, Edi mengambil pisau dan langsung menikam istrinya.
Dari kronologi itu, Zazali menyatakan, motif pelaku karena kesal dan dalam keadaan mabuk.
"Iya motifnya enggak ada motif lain. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Saat ini, Edi tengah diperiksa secara psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
3. Alasan belum jadi tersangka
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.
Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.
Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.
"Statusnya belum, karena menunggu hasil tes psikis, bisa jadi dia 44, bebas hukum nanti," ujar Zazali saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).
Saat ini, Edi sedang menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
"Sementara belum kita amankan, sementara kita observasi. Karena diduga ada gangguan depresi. Belum dapat hasilnya kita. Nantikan dilihat tingkah lakunya sehari-hari. Pola makannya, kalau harinya rnggak ada patokannya lah ya," jelasnya.
Aparat juga sudah menyampaikan tindakan pemeriksaan psikis itu kepada keluarga.