Apa yang menyebabkan NT tega menyuruh orang lain menghabisi nyawa Rowaini?
Ternyata NT punya dendam kesumat kepada Rowaini. Hal itu lantaran ayah NT bernama Supangkat menikahi Rowaini.
Namun, motif dendam kesumat belum diungkap secara detail oleh penyidik Polres Lamongan.
Aksi keji dilakukan tersangka IM sebelum salat Jumat (3/1/2020) dengan memakai besi pengungkit sejenis kubur.
IM menghabisi nyawa korban Rowaini dengan cara keji, memakai pisau dapur yang disayatkan di leher dan tangan kiri korban sebelum masuk waktu salat Jumat (3/1/2020).
Mulus aksi pelaku, hingga membuat Polres Lamongan ekstra kerja keras mengungkap pelakunya.
Tersangka Ditangkap
Persis 37 hari Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap perkara ini hingga mengerucut ke dua nama IM dan NT.
Baca: Ethiopian Airlines Menolak Menghentikan Penerbangan ke China: Tidak Etis Menunda Penerbangan
Baca: Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB
IM adalah tersangka pertama yang diamankan polisi di rumahnya.
Dan dari pengakuan IM, ternyata IM membunuh karena diperintah NT dengan imbalan dana Rp 200 juta.
"Ya sudah tertangkap dan sudah ada pengakuan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada Surya.co.id, Senin (10/2/2020).
Orang nomor satu di polres ini menilai pelaku tidak tergolong pembunuh profesional.
Sebab ada beberapa jejak yang bisa menjadi petunjuk dan kini menjadi keberhasilan anggota mengungkap tersangkanya.
"Kalau profesional ya tidak begitu. Jadi ya tidak profesional," katanya.