"Dia cukup rodesional karena bermacam teknik untuk pengiriman sabu ke pembeli dilakukannya, tapi kelasnya masih kecil, paket kecil," kata Rajulan.
Pemakai Kelas Berat
MMZ telah menjadi pengedar sabu sejak kelas 2 SMP. Hasil keuntungan dari berjualan barang haram itu digunakan membeli sabu untuk dikonsumsi.
"Jadi dia ini pemakai sekaligus pengedar. Dia sudah sejak kelas 2 SMP melakukan hal itu sehingga meresahkan masyarakat," jelas Rajulan.
Amankan Rekan Tersangka
Setelah mengamankan MMZ, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap LPW (23) yang merupakan pemasok barang haram itu.
"LPW kita amankan di Jorong Labu Luruih Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung dan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam tas merek proshop, dan 1 unit telepon genggam android merek Oppo," jelas Rajulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMA di Dharmasraya Ditangkap Edarkan Sabu, Barang Haram Dikirim Pakai Drone"