TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus hubungan terlarang yang masih sedarah di Pasaman, Sumatera Barat.
Hubungan sedarah itu dilakukan siswi SMA berinisial SHF (18) dengan adiknya sendiri IK (13) yang masih SD.
Akibat hubungan terlarang itu, SHF pun hamil dan telah melahirkan.
Oleh SHF bayi tersebut dibuang ke saluran air hingga ditemukan oleh warga.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
1. Berawal saat Ibu ke Sawah
SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.
Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.
Baca: Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD
SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.
Lazuardi menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."