"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
Baca: 8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD di Sumatera Barat
2. Bayi Ditemukan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.
Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya, Selasa (18/2/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Fakta Terbaru Siswi SMA Pembuang Bayi, Tersangka Ajak Adiknya yang Masih SD untuk Berhubungan Badan
SHF mengaku kepada polisi jika dirinya hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.
3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung, Siswi SMA Akui Beri Ajakan Tanpa Tahu Akibatnya
Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.