Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)
BERITA REKOMENDASI