Korban lalu masuk ke dalam rumah, dan dipaksa menuruti keinginan Sarkum dan Puroh.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," katanya.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," jelas Adiel.
Baca: FAKTA Siswi SMP Korban Threesome Pasangan Suami Istri, Dipaksa Suntik KB hingga Pakai Boneka Jenglot
Korban akhirnya bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut pada Minggu (16/2/2020).
Ia langsung melaporkan perlakuan bejat itu kepada keluarganya.
Keluarga IT melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tresno Setiadi)