Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.
Baca: Kementerian PPPA Kunjungi SMPN 1 Turi, Pastikan Korban Tragedi Susur Sungai Pulih
Baca: Keluarga Korban Susur Sungai Bakal Laporkan Pihak SMPN 1 Turi, Nilai Sekolah Tak Perhatikan Resiko
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."
"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."
"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)