News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek yang Cabuli Siswinya sejak SD Kini jadi Tersangka, Berdalih Menyukai Korban

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa

Menutur Laorens, motif tersangka adalah menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.

Lebih lanjut Laorens menceritakan awal mula terjadinya aksi bejat tersebut.

Menurut penuturan tersangka hal ini bermula dari ruang kepala sekolah.

Saat itu korban di panggil tersangka ke ruang kepala sekolah.

“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laorens.

Adapun lokasi pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat dari ruang kepala sekolah hingga beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak," ujarnya.

"Termasuk disewakan tempat,” imbuhnya.

Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 4 Keponakan Terungkap Setelah Korbannya Cerita kepada Sang Nenek

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat IWS dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IWS diancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta, Kompas.com/Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini