“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Menutur Laorens, motif tersangka adalah menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.
Lebih lanjut Laorens menceritakan awal mula terjadinya aksi bejat tersebut.
Menurut penuturan tersangka hal ini bermula dari ruang kepala sekolah.
Saat itu korban di panggil tersangka ke ruang kepala sekolah.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laorens.
Adapun lokasi pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat dari ruang kepala sekolah hingga beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak," ujarnya.
"Termasuk disewakan tempat,” imbuhnya.
Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 4 Keponakan Terungkap Setelah Korbannya Cerita kepada Sang Nenek
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat IWS dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IWS diancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta, Kompas.com/Imam Rosidin)