Dimana terdapat tiga kelompok dalam pemeriksaan tersebut.
"Tadi siang Direktur Kriminal Umum Polda DIY sudah memimpin gelar perkara di Polres Sleman setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," jelasnya.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.
Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab Kalau Mati di Tangan Tuhan
Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.
Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.
Dikutip dari twitter Polda DIY, sementara IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.
"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunJogja.com/Sigit Wdiya/Hendy Kurniawan)