"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.
Diketahui, aksi Tohab Silaban tersebut direkam oleh rekan polisi yang menjadi korban pencekikan lalu viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat Tohab Silaban yang berkemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.
Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.
Menurut Yusri, Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut dan melihat banyak pengendara berhenti di bahu jalan.
Mereka diduga menghindari aturan ganjil genap, mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB. Petugas lalu menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.
Saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.
Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, Tohab Silaban malah marah-marah dan menyerangnya.
"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Yusri.
Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi menciduk Tohab Silaban pukul 22.30 WIB di kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
"Tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambung dia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.