2. Pelaku sering aniaya sang ibu
Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku bukan kali ini saja melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
"Menurut para saksi di sekitar lokasi kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi."
"Sehingga seorang saksi memviralkan kejadian itu," terang Johannes seperti dikutip dari Kompas.com.
3. Pelaku tak ditahan
Kepolisian Resor Kupang, NTT menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan TH terhadap ibu kandungnya.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku TH menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."
"Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," terang Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, seperti dikutip dari Kompas.com.
Aldian mengatakan, pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Menurut Aldian, dari hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban, tapi tidak ada luka permanen.
Dalam kasus ini, awalnya polisi menerapkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca: Mengaku Tidak Bisa Antar Anak Pelaku ke Sekolah, Tukang Ojek di Kupang Dibacok
Baca: Tersangka yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Hingga Tewas Mengaku Syok dan Tak Nafsu Makan
Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.