"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orangtua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," kata Aldinan.
Aldinan menambahkan, jika pelaku mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.
"Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
BERITA REKOMENDASI