Putusan itu nantinya bersifat final.
Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).
Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.
Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.
Wali Kota Hefriansyah bukan lah kepala daerah pertama yang dimakzulkan di Sumut.
Sebelumnya Bupati Karo 2011-2016, Bupati Kena Ukur Surbakti dimakzulkan DPRD Karo, Sabtu (21/12/2013).
Dari 35 anggota DPRD, 33 di antaranya hadir menyatakan sepakat untuk memberhentikan melalui putusan MA.
13 Februari 2014, MA menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo.
Keppres pemberhentian Kena Ukur Surbakti diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung,