Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Tahun Siswi SD Layani Nafsu Kepala Sekolah, Pertama Kali di Ruang Kerja & Takut Foto Mesum Viral