"Itu bukan dari Pemkab Mojokerto, kelihatannya (ditutup) yang punya lahan," ungkapnya.
Namun, dari kajian di lapangan, pemerintah kabupaten memastikan bahwa lahan Ranu Manduro merupakan milik perusahaan swasta.
"Iya mas itu ternyata lahan milik swasta kalau dijadikan tempat wisata ya terserah saja, namun agar segera diurus perizinannya," tutur Amat.
Pemkab, lanjut dia, tidak melarang kunjungan warga ke Ranu Manduro.
Hanya saja, para pengunjung harus waspada dan berhati-hati lantaran tempat itu merupakan lokasi bekas tambang.
"Untuk pengunjung juga harus hati-hati karena bekas galian dikhawatirkan tanahnya masih labil apalagi sekarang cuaca hujan masih ekstrem," ujarnya.
Kalaupun dibuka untuk menjadi tempat wisata, Amat menegaskan, pengelola harus segera mengurus perizinannya.
"Terserah yang punya lahan kalau akan dijadikan wisata harus mengurus perizinannya," tandasnya.