TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menerangkan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang mahasiswa di Bekasi, Jawa Barat yang memesan tembakau gorila itu melalui media sosial.
"Ini berawal dari ditangkapnya salah seorang pengguna, yang kemudian dikembangkan pada penjualnya, hingga menangkap pelaku home industri tembakau gorilla di Bandung," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Audie menerangkan, dari lokasi home industri itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.
"Yang terdiri dari dua paket besar tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 295 gram, kemudian 14 plastik sedang dengan berat 5,14 kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kilogram, enam bungkus isi 3,4 kilogram dan 13 bungkus bahan kimia pembuat tembakau sintetis," papar Audie.
Audie menerangkan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, mulai dari pengguna, kurir, pembuat hingga operator yang memasarkan di media sosial.
Adapun kelima tersangka masih berusia dibawah 23 tahun yakni FJ (21) mahasiswa pengguna, AA (22) kurir, YD (22) dan DP (23) pembuat serta OP (19) operator pemasaran di media sosial.
"Tapi masih ada satu lagi yang masih DPO, yang kita sedang cari, yaitu yang menyiapkan bahan kimianya," kata Audie.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pelaku memang menyewa apartemen untuk menjadikannya home industri pembuatan tembakau gorila.
"Harganya satu kilo berkisar Rp 25 hingga Rp 40 juta," kata Ronaldo.
Ringkus seorang mahasiswa di Bekasi
Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan polisi.
Mahasiswa bernama Fajar (21) itu diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di kawasan Marga Jaya, Kota Bekasi pada pada Minggu (1/3/2020) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maradona Ronaldo Siregar menerangkan, Fajar diamankan lantaran mengedarkan tembakau gorila secara online.