News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Tembakau Gorila di Bandung Digerebek, Harganya Rp 40 Juta Per Kilogram

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tembakau gorilla

Ronaldo menuturkan, berdasarkan pemerikaaan sementara, sindikat home industri tembakau gorila yang diungkap pihaknya sudah beroperasi selama enam bulan.

Pelaku memang menyewa apartemen untuk menjadikannya home industri pembuatan tembakau gorila.

"Harganya satu kilo berkisar Rp 25 hingga Rp 40 juta," kata Ronaldo.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorilla di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang mahasiswa di Bekasi, Jawa Barat yang memesan tembakau gorilla itu melalui media sosial.

Dari lokasi home industri itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.

Rinciannya, dua paket besar tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat 5,14 kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kilogram, enam bungkus isi 3,4 kilogram dan 13 bungkus bahan kimia pembuat tembakau sintetis.

Dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, mulai dari pengguna, kurir, pembuat hingga operator yang memasarkan di media sosial.

Adapun kelima tersangka masih berusia dibawah 23 tahun yakni FJ (21) mahasiswa pengguna, AA (22) kurir, YD (22) dan DP (23) pembuat serta OP (19) operator pemasaran di media sosial.

"Tapi masih ada satu lagi yang masih DPO, yang kita sedang cari, yaitu yang menyiapkan bahan kimianya," kata Ronaldo.

Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

• Cara Mudah Tingkatkan Imunitas Tubuh Agar Terhindar dari Corona, Minum Air hingga Makan Bawang Putih

• Jahe Ramai Disebut Bisa Cegah Virus Corona, Guru Besar Universitas Airlangga Ungkap Satu Syarat Ini

• Tak Panik karena Corona, Ketua RW Pastikan Warganya Beraktivitas Seperti Biasa

• Persija Jakarta Beri Sanksi Karena Ulahnya di Lapangan Saat Hadapi Borneo FC, Ini Respon Sandi Sute

• Terobos Palang Pintu Dekat Stasiun Karet, Motor Pengemudi Ojek Online Hancur

Edarkan melalui medsos

Berawal dari menangkap seorang mahasiswa, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik tembakau gorila di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Empat orang ditangkap dari pabrik tembakau gorila tersebut, mereka yakni AA (22) kurir, YD (22) dan DP (23) pembuat tembakau gorila serta OP (19) operator pemasaran di media sosial.

Kasubnit I Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Muhammad Ari Nuzul Aulia mengatakan, para tersangka ini belajar membuat tembakau gorila dari tayangan Youtube.

"Selain dari YouTube, dia juga ada yang ngajarin. Tapi kami masih dalami siapa yang ngajarin dia atau nyuruh dia belajar dari YouTube," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial OP yang diberikan kesempatan berbicara mengaku setiap harunya ada saja yang memesan barang haram tersebut melalui media sosial.

Adapun pabrik tembakau gorila itu sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

Dikatakannya, keuntungan dalam pembuatan ganja sintetis ini cukup besar yaitu Rp, 20 jutaan.

Ia pun kini sudah bisa membeli mobil dan sepeda motor selama berjualan barang haram ini.

"Kalau rumah belum kebeli. Karena uangnya juga kan buat biaya hidup sehari-hari. Modalnya kecil untungnya lumayan," ujarnya.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorilla di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Dari lokasi home industri itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.

Sindikat ini mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dimana harganya mencapai Rp 25-40 juta perkilogramnya.

Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini