News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi homoseksual - Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat memergoki 2 pria penyuka sesama jenis melakukan hubungan badan di mushala. Pasangan tersebut beralasan menginap dan sempat mematikan lampu.

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca: Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah

Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Baca: Pria di Solok Ini Paksa Anak di Bawah Umur Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah

Baca: Kronologi Pria Paksa Bocah Berhubungan Badan Sesama Jenis di Rumah Ibadah, Awalnya Izin Menginap

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Kakek Cabuli Anak Tetangga saat Orangtuanya Salat

Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.

KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini