“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.
Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
Dari pengakuan, ada lima wanita yang sudah dicabuli pelaku.
Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.
“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.
Korban Alami Trauma
Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.
“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Matikan Lampu saat Numpang Tidur di Mushala, 2 Pria Ini Terciduk Warga Dalam Kondisi Telanjang
(TribunJakarta.com)