Dalam satu hari, Susanto setidaknya harus menggunakan satu masker.
Namun, Celine harus menggunakan minimal tiga masker dalam satu hari.
Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker
Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca: BUMD Jual Masker Harga Selangit, Anies Ingkari Komitmen Nomor Satukan Keselamatan Warganya
Baca: Mahfud MD Sebut Menimbun Masker Sebagai Kejahatan Ekonomi, Berikut Kesaksian Pelaku Penimbunan
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)