News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanto Tan (46) dan Celine (6), ayah dan anak penyintas kanker ini butuh masker dengan harga normal.

Dalam satu hari, Susanto setidaknya harus menggunakan satu masker.

Namun, Celine harus menggunakan minimal tiga masker dalam satu hari.

Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker

Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: BUMD Jual Masker Harga Selangit, Anies Ingkari Komitmen Nomor Satukan Keselamatan Warganya

Baca: Mahfud MD Sebut Menimbun Masker Sebagai Kejahatan Ekonomi, Berikut Kesaksian Pelaku Penimbunan

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini