"Hanya untuk pakai sendiri bukan untuk dijual," jelas dia.
Baca: Sabu Diselundupkan Lewat Tulang Sop Ida, Kurir 3 Kali Lolos di Lapas Salemba Berujung Penjara
Baca: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengusaha David Tjoe
Kompol Ambar Songko, Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keterlibatan pihak lain diluar AC.
Saat ini, pihaknya masih menduga bahwa AC merupakan pemain solo dan memproduksi sabu hanya untuk digunakan secara mandiri.
"Masih kita dalami peran dan keterlibatan yang lainnya."
"Tapi kesimpulan awal kita dia memproduksi hanya untuk dipakai saja, karena dua juga pemakai," kata dia.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengamankan AC (40) warga Sayegan, Sleman karena kedapatan memproduksi narkotika jenis sabu.
Kompol Ambar Songko, Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama tiga pekan terakhir sebelum dilakukan penggerebekan.
Informasi tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah ditindaklanjuti, petugas yang terdiri dari sejumlah tim gabungan BNNP berhasil membekuk AC pada 20 Februari lalu di rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,98 gram yang disimpan dalam bungkus minuman bekas, 0,56 gram sabu lainnya yang dimasukkan dalam plastik klip kecil, dan satu botol kaca berisi racikan bahan campuran pembuatan sabu seberat 12,67 gram.
Baca: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengusaha David Tjoe
Baca: Sabu yang Ditemukan di Tangan Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya
"Kita juga ikut menyita satu lembar alumunium foil yang di dalamnya terdapat hasil racikan bahan campuran dan sejumlah botol dengan bahan kimia cair yang diduga digunakan tersangka sebagai bahan baku untuk pembuatan sabu," kata Kompol Ambar dalam rilis kasus di kantor BNNP DIY, Kamis (5/3/2020).
Petugas kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti yang di dapat.
AC yang juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal bisa hukuman 20 tahun bui.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Belajar dari YouTube, Warga Sleman Racik Sabu Sendiri" dan "BNNP DIY Tangkap Residivis Curanmor yang Produksi Sabu"