TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan cekcok antara oknum driver ojek online (ojol) dengan pejalan kaki ramai di media sosial.
Diduga keributan dilatarbelakangi saat sang driver ojol mengambil hak pejalan kaki di trotoar.
Terlepas dari kejadian di atas, perlu diketahui sebelumnya pemanfaatan fasilitas trotoar telah memiliki payung hukumnya.
Aktivitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, di Pasal 45 trotoar dikategorikan sebagai fasilitas pendukung.
Selain trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte; dan/atau, fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut juga dimasukan dalam fasilitas pendukung lainnya.
Baca: Viral Curhat Wanita yang Suaminya Hilang Bersama Pesawat MH370 6 Tahun Lalu: Tiada Kubur Tiada Pesan
Pada pasal 131 diatur, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2.
Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di sini
Viral Sebelumnya
Video yang menunjukkan adu mulut antara oknum driver ojek online (ojol) dengan seorang pejalan kaki viral di media sosial.