Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:
1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1
Baca: Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Riska Farasonalia)