News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:

1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3

2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2

3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1

Baca: Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini