TRIBUNNEWS.COM - Iuran jaminan kesehatan BPJS batal mengalami kenaikan.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.
"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."
"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, saat isu iuran kenaikan BPJS Kesehatan naik Ganjar juga pernah berpesan kepada BPJS Kesehatan soal perbaikan pelayanan.
"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri."
"Karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," ujar Ganjar.
Baca: Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA
Baca: Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran
Ganjar menambahkan, bahwa perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan perlu diutamakan.
Terutama terkait pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.
"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah benar-benar baik," kata Ganjar.
Rincian Terbaru Iuran BPJS
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:
1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1
Baca: Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Riska Farasonalia)