16. Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)
17. Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)
18. Margomulyo (Tandes)
19. Pondok Chandra (Gunung Anyar)
Baca: Pengamat Imbau Pemerintah Pilih Kebijakan Karantina Wilayah Ketimbang Darurat Sipil
Baca: Cegah Corona, Presiden Instruksikan Screening WNI dari Luar Negeri Terutama Malaysia
Menurutnya, yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya hanya kendaraan yang dinilai mendesak.
Yakni diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar.
Seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh masuk ke Surabaya saat karantina wilayah diterapkan.
Akses masuk kota dilakukan secreening ketat dengan berlakunya karantina wilayah yang dimulai pekan ini.
Petugas yang menjaga di 19 titik masuk kota hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L untuk masuk maupun keluar.
Baca: Kepala Cabang Bank Mandiri Pondok Kelapa Meninggal Dunia karena Covid-19, Dirawat Sejak 18 Maret
Baca: Ikuti Italia Cegah Corona, Denmark dan Irlandia Lakukan Lock-Down
Baca: KBRI : 1.239 WNI Yang Tinggal di wilayah Lock Down Italia Negatif Virus Corona
Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.
Ia menambahkan, untuk pengemudi ojol juga akan dibatasi mobilitasnya,
"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya."
"Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Irvan Wahyudrajat, dikutip Kompas.com.
Irvan melanjutkan, bagi pengendara ataupun masyarakat yang melintas, tentunya juga harus dalam kondisi steril.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)