19. Pondok Chandra (Gunung Anyar)
Dalam pelaksaan karantina wilayah, tidak semua kendaraan akan diperbolehkan masuk Surabaya.
Hanya kendaraan plat L, maupun bukan berplat Surabaya namun memiliki KTP domisili di Kota Pahlawan ini.
Kendaraan yang memiliki kepentingan untuk masyarakat banyak juga diperbolehkan masuk.
Yakni seperti tenaga medis, pemerintahan, kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM.
Serta kendaraan yang bertugas untuk mengirimkan stok makanan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
BERITA REKOMENDASI