"Perlawanan ada sedikit, tapi dapat kita tangani" ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pelaku diamankan diketahui ada dua orang korban dengan modus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan dan kenalan di media sosial.
Selain di Solok Selatan, seorang korban juga ada di Palembang.
Di Palembang korban sudah melapor ke Polda Sumsel.
Kerugian yang diderita korban di Palembang mencapai Rp 80 juta.
Ia menyebutkan pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melakukan pengancaman dan pemerasan melalui medsos.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Rekam Video Panas Pacar Saat Vidcall via WhatsApp (WA), Pria Ini Tega Ancam Kekasih Sendiri